Resmikan Gedung Khusus PPA, Bupati Harapkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Cirebon Turun

Cirebon,- Bupati Cirebon, Drs. H. Imron bersama Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H meresmikan gedung Kanya Nagata Limpad Patari ruang pelayanan khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (22/4/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Imron mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Cirebon yang telah membuat gedung untuk pelayanan khusus perlindungan untuk anak dan perempuan.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon meningkat. Dengan adanya ruangan khusus ini, semoga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun.

BACA YUK:  Bupati Imron Harapkan Pemilu di Kabupaten Cirebon Berjalan Adem Ayem

“Mudah-mudahan dengan adanya gedung ini, kasus-kasus yang ada di Kabupaten Cirebon, khususnya kasus terhadap perempuan dan anak dapat ditangani dengan baik,” ujar Imron.

Imron mengatakan, dengan meningkatnya kasus ini, pihaknya menginginkan agar peran masyarakat di lingkungan agar dapat diperketat.

“Jika mengetahui ada kekerasan, segera laporkan. Bila perlu, dicegah terlebih dahulu. Ini merupakan PR kita bersama. Jangan sampai terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tukasnya.

Dengan adanya gedung baru, Kapolresta Cirebon, Sumarni berharap semoga pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih baik lagi, khususnya untuk penanganan kasus perlindungan terhadap perempuan dan anak.

BACA YUK:  Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Kemensos dan BNPB untuk Korban Banjir di Cirebon

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati Cirebon yang telah menghibahkan gedung eks KPU. Sekarang dapat dimanfaatkan untuk ruang pelayanan khusus untuk penanganan terkait kasus-kasus perempuan dan anak,” kata Sumarni.

Dikatakan Sumarni, adapun fasilitas-fasilitas yang ada di gedung ini, diantaranya ruang khusus konseling yang digunakan untuk konsultasi, konseling healing terhadap para korban kekerasan.

Kemudian ada ruang bermain anak, ruang laktasi, ruang difersi, ruang tempat istirahat atau tinggal sementara bagi korban.

“Selain itu, ruangan penyidik dan pemeriksaan yang humanis. Kami berharap, penyidik-penyidik kami lebih humanis lagi, lebih profesional dalam menangani kasus-kasus menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.

BACA YUK:  KAI Mohon Maaf Atas Keterlambatan KA Akibat Banjir Semarang, Saat ini Masih Perbaikan

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar jangan takut melaporkan ke pihaknya, diantaranya bisa menghubungi layanan CLBK maupun layanan 110.

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *