Polisi Beri Dispensasi untuk Perpanjangan SIM yang Habis Saat Hari Libur dan Cuti Bersama

Cirebon,- Dalam berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dibawa oleh pengendara. Di musim mudik Lebaran seperti saat ini tentunya banyak yang berbondong-bondong melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Banyak dari pemudik juga memilih menggunakan kendaraan pribadi ketika melakukan mudik. Oleh sebab itu, persiapan surat berharga sepert SIM menjadi salah satu hal yang penting dilakukan.

Nah, kalau masa aktif SIM ini habis saat libur lebaran 2022, bagaimana jadinya ya?

Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan masyarakat yang untuk melakukan mudik Lebaran. Seiring dengan kebijakan tersebut, hari libur dan cuti bersama lebaran 2022 pun ditetapkan dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Hadiri Tarhim Forkopimda Kota Cirebon di Masjid Jami Al-Bahar

Selama libur lebaran 2022, pelayanan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru tentunya juga diliburkan.

Namun untuk para pemegang SIM jangan khawatir SIM-nya mati karena masa berlakunya habis, sebab Polisi memberikan dispensasi alias pengecualian.

Aturan terkait dispensasi alias pengecualian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, disampaikan petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Kemudian dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 April-8 Mei 2022, maka dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

BACA YUK:  Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 10 Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Apabila yang bersangkutan ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru. (ABOUTSEMARANG)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *