Perpanjangan PPKM, Calon Penumpang di Bawah Umur 12 Tahun Masih Tidak Diperkenankan Naik KA

Cirebon,- Menyikapi perpanjangan PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon tetap memberlakukan untuk usia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA jarak menengah maupun jarak jauh.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No:17 tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 58 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, hingga waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan, calon penumpang kriteria anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Kamis (26/8/2021).

BACA YUK:  Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? KAI Hadirkan Layanan Lost and Found

Suprapto menjelaskan, proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat (WhatsApp) WA KAI121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Untuk pengembalian bea akan diberikan 100 persen (di luar bea pesan), secara tunai jika di loket atau WA (WhatsApp) KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

“Kami mohon maaf dan berharap bagi calon penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditentukan. Marilah kita bijak dalam melakukan mobilitas dan konsekuen menerapkan protokol kesehatan, semoga keadaan bisa lebih terkendali,” ungkapnya.

BACA YUK:  Arus Balik Lebaran 2024, Penumpang KA di Wilayah Daop 3 Cirebon Masih Tinggi

Jumlah penumpang yang naik di 12 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, selama periode tanggal 1 sedangkan 26 Agustus 2021 berjumlah 13.150 orang.

Pada periode yang sama,tercatat sebanyak 1.346 penumpang batal berangkat dengan berbagai faktor seperti batal perjalanan, calon penumpang dengan usia di bawah usia 12 tahun dan calon penumpang tidak mempunyai surat bebas Covid-19.

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dukungan terhadap program pemerintah di dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *