Pemda Kota Cirebon Sedang Kaji Vaksin Booster Jadi Persyaratan Pelayanan Publik

Cirebon,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kembali menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster. Sampai saat ini, capaian vaksinasi booster di Kota Cirebon baru mencapai 34 persen.

Untuk percepatan vaksinasi booster, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan mengkaji vaksin booster untuk dijadikan salah satu persyaratan mengurus pelayanan publik.

“Sedang kita kaji, apakah pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon juga mewajibkan booster sebagai salah satu persyaratan untuk bisa memperoleh pelayanan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi usai meninjau vaksinasi di Grage City Mall, Selasa (26/7/2022).

BACA YUK:  Polda Jawa Barat Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Sari Ater Hot Springs Ciater

Menurut Agus, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) vaksinasi booster sudah disyaratkan untuk perjalanan, pelayanan KTP, perijinan, dan pelayanan lain yang memang memerlukan layanan dari pemerintah.

“Termasuk juga nanti kita akan koordinasi dengan instansi vertikal, apakah memang bagian dari akselerasi kita perlu mensyaratkan vaksin dosis tiga untuk bisa bisa dilayani. Ini sedang kita kaji,” ungkapnya.

Hal tersebut menurut Agus, perlu ada kajian terlebih dahulu. Walaupun secara aturan Inmendagri terakhir sudah bisa menjadi dasar.

“Tapi untuk pelaksanaan teknisnya akan kita lihat. Apakah dimungkinkan, karena untuk persyaratan perjalanan sudah diwajibkan dosis ketiga,” pungkas Agus. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *