Mobil Mikrobus yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali Tidak Laik Jalan

Cirebon,- Mobil Mikrobus Elf yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 184.300 yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia tersebut tidak laik jalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan yang melibatkan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dari Jakarta, Dishub Kabupaten Cirebon, Agen Pemegang Merk Isuzu, dan Agen Pemegang Merk Toyota ditemukan adanya rembesan di master rem dan kir kendaraan tersebut habis.

Kanit Laka Polresta Cirebon, AKP Didi Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil temuan pemeriksaan kendaraan dari Dinas Perhubungan, bahwa ditemukan adanya rembesan di master rem sebelum kejadian.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Hadiri Tarhim Forkopimda Kota Cirebon di Masjid Jami Al-Bahar

“Dari hasi pemeriksaan kendaraan mikrobus Elf ditemukan adanya rembesan di master rem sebelum kejadian dan ditemukan pula kendaraan tersebut kirnya habis di 3 Agustus 2020,” ujar Didi saat ditemui About Cirebon di kantornya, Kamis (13/8/2020).

Lanjut Didi, dari hasil kesimpulan yang ditemukan oleh penguji Dinas Perhubungan, rembesan master rem bisa mempengaruhi daya pengereman ketika ada bocoran di master remnya.

“Sesuai dari surat yang kami terima dari pihak Dishub dinyatakan kendaraan tersebut karena kir nya tidak berlaku dan hasil pemeriksaan kemarin bisa dinyatakan tidak laik jalan,” ungkapnya.

BACA YUK:  Revitalisasi dan Pemeliharaan Museum Benteng Vredeburg, Upaya IHA dalam Mengoptimalisasi Fasilitas dan Pelayanan Publik di Museum

Terkait kondisi jalan tol, kata Didi, pihaknya belum meminta keterangan dari pihak pengelola jalan tol, karena sedang fokus pendalaman terhadap pemilik kendaraan.

“Kalau ada hal-hal lain terkait dengan pengelolaan jalan tol yang diduga bisa mengakibatkan kecelakaan tersebut, akan kami dalami,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *