Mengintip Kondisi Barang Sitaan yang Dititipkan di Rupbasan Cirebon

Cirebon,- Barang titipan dan rampasan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah lokasi di Kota Cirebon yang masih dalam proses hukum dipastikan masih dalam kondisi terpelihara oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon. Barang yang dititipkan berupa bangunan dan juga kendaraan.

Petugas Rupbasan selalu melakukan pemeliharaan kondisi kendaraan maupun bangunan secara berkala. Seperti melakukan perawatan kendaraan yang berada di kantor seperti memanaskan kendaraan, dicuci, hingga penggantian oli. Bahkan bangunan fisik di luar kantor pun selalu dilakukan secara berkala.

“Kami selalu rutin melakukan perawatan baik kendaraan maupun bangunan. Seperti kendaraan, kita selalu memanas mesin mobil, membersihkan kendaraan, pergantian oli secara rutin. Sama halnya juga dengan bangunan, kami juga selalu membersihkannya. Kalau ada kerusakan kami perbaiki sesuai dengan kondisi saat kita terima,” ujar Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Asyhanty kepada About Cirebon, Senin (10/4/2023).

BACA YUK:  Bentani Hotel Cirebon Gelar Donor Darah dengan Tema “Love At The First Drop”

Sementara itu, Kasub Pamlola Rupbasan Kelas I Cirebon, Daniel Charles menjelaskan bahwa pemeliharaan dan perawatan terhadap barang dari KPK ini selalu dilakukan secara rutin. Agar kondisi barang maupun bangunan yang ada tetap terawat dan terpeliharan.

“Pemeliharaan ini juga merujuk pada surat penitipan barang dari KPK kepada Rupbasan Cirebon dengan Surat Keputusan Tim Pemeliharaan dengan nomor Surat B-146/PBB.04.00/26/03/2020 dan surat Kep-11/KU.02.04/21/01/2021 tanggal 27 Januari 2021,” ujarnya.

Untuk hari ini, kata Daniel, barang sitaan yang dilakukan pemeliarahaan berupa barang di luar kantor seperti rumah. Terdapat 5 lokasi yang dilakukan petugas untuk melakukan pemeliharaan.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru bulan Februari untuk Wingstop Cirebon 2024

“Hari ini ada 4 lokasi, yakni di Kelurahan Sendang, Kelurahan Sumber, Kelurahan Tukmudal, Kelurahan Kenanga, dan Desa Babakan Kabupaten Cirebon. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah setempat agar terjalin sinergi untuk menjaga barang sitaan tersebut,” katanya.

Menurut Daniel, pemeliharaan dan perawatan barang sitaan ini menjadi hal yang penting dari Rupbasan Kelas I Cirebon, selaku instansi tempat penyimpanan benda Sitaan negara. Rupbasan Cirebon juga bertanggung jawab penuh dalam menjaga, merawat, serta memelihara aset yang dititipkan.

“Perawatan, pemeliharaan yang dilakukan oleh Rupbasan Cirebon ini untuk menjaga nilai aset tersebut agar tidak menurun setelah nanti kasusnya telah incrah. Jadi ini sudah menjadi kewajiban Rupbasan dalam menjaga, merawat, serta memelihara aset-aset yang dititipkan di Rupbasan Cirebon,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *