Kasus Anak Bupati Majalengka Mulai Disidangkan

Majalengka- Perkara penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (16/12/2019). Sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam sidang perdana ini. Hadir pula dalam sidang ini terdakwa Irfan Nur Alam.

Dari persidangan pihak kuasa hukum terdakwa mengungkapkan jika kasus ini bukan berawal dari permasalahan hutang piutang, namun kasus pengeroyokan terhadap korban yang merupakan seorang kontraktor.

“ Sejauh ini bukanlah masalah hutang piutang melainkan penyalahgunaan senjata api,” ujar Kristiawanto, Kuasa Hukum Terdakwa.

BACA YUK:  Hadir Dengan Konsep Futuristik, AIO Premium Store Tawarkan Produk Elektronik Terlengkap

Pelaksanaan sidang berlangsung cukup memakan waktu dari siang hingga pukul 19.00 malam. Agenda sidang pun masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada dan mengetahui persis peristiwa yang di lokasi kejadian.

“Kita ikuti saja persidangan yang berlangsung dan kini melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada,” ungkap Eti Korniati, Hakim Ketua PN Majalengka.

Dalam sidang ini juga disaksikan pihak keluarga dan kerabat terdakwa untuk memberikan dukungan. Karena sidang berlangsung hingga batas waktu, pemeriksaan satu orang saksi akan dilanjutkan dengan jadwal persidangan selanjutnya. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *