Jasa Raharja Cirebon Serahkan Santunan Rp. 46,7 Milyar di Tahun 2021, Didominasi Korban Meninggal Dunia

Cirebon,- Sepanjang tahun 2021, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyerahkan santunan sebesar Rp. 46,7 Milyar. Jumlah tersebut meningkat sebesar 5,13 persen atau Rp. 2,3 Milyar pada periode yang sama tahun 2020.

Okto Arif Primanto, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon mengatakan berdasarkan hasil data kami pada tahun 2021, santunan Jasa Raharja Perwakilan Cirebon yang diserahkan kepada korban maupun ahli waris kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan.

Selama periode Januari sampai dengan Desember 2021, lanjut Okto, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon telah menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, maupun biaya penguburan sebesar Rp. 46,7 Milyar.

BACA YUK:  Bupati Imron Janjikan Hadiah Umroh Kepada Desa yang Lunas PBB 100 Persen

“Kalau ini dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 ada kenaikan sebesar Rp. 2,3 Milyar atau 5,13 persen. Di dominasi yang kita bayarkan santunan yaitu korban meninggal dunia sebesar Rp. 27,9 Milyar atau 59,83 persen dari Rp. 46,7 Milyar,” ujar Okto saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022).

Sehingga, lanjut Okto, kita bisa menyimpulkan dari sisi kecelakaan jumlah kasusnya tidak terlalu signifikan, tapi yang signifikan tingkat fatalitasnya. Korban yang meninggal dunia mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.

“Kalau di tahun 2021 kita bayarkan Rp. 27,9 Milyar untuk korban yang meninggal dunia saja dan mengalami kenaikan sebesar 6,27 persen atau Rp. 1,7 milyar,” ungkapnya.

BACA YUK:  Terjebak di Ruang Septic Tank, 4 Orang Karyawan Mall di Kota Cirebon Dikabarkan Meninggal Dunia

Sedangkan santunan terbesar dari golongan usia sampai dengan Desember 2021 didominasi dari usia produktif. Menurut Okto, korban kecelakaan didominasi antar usia 15 tahun sampai dengan 39 tahun.

“Korban kecelakaan selama tahun 2021 dialami oleh usia produktif 15 tahun sampai 39 tahun. Dan kami serahkan sebesar Rp. 22,5 Milyar atau menyerap 48,24 persen dari keseluruhan santunan yang telah diserahkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 46,7 Milyar,” katanya.

Okto menjelaskan dengan adanya kelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tentunya ada peningkatan mobilitas masyarakat. Ini, tambahnya, berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang mengalami kenaikan pasca PPKM.

BACA YUK:  Semarakkan Tahun Baru Imlek 2024, CSB Mall Hadirkan Barongsai Festival dan Dragon Dance

“Tidak hanya dari tingkat kuantitasnya saja yang mengalami kenaikan, tetapi tingkat fatalitas mengalami kenaikan,” jelasnya.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja Perwakilan Cirebon untuk korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Cirebon, Majalengka dan Kuningan (Cimajakuning). Bahkan Jasa Raharja Perwakilan Cirebon telah berkerja sama dengan 36 Rumah Sakit di wilayah Cimajakuning berkaitan dengan penjaminan bagi korban luka-luka. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *