Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu Harus Dimiliki Semua Pihak

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN dan Lembaga/Badan Pemerintahan pada Pemilu Tahun 2024, di Hotel Prima Kota Cirebon, Senin (11/9/2023).

Dalam kesempatan itu, hadir Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi M.Si dan Prof Dr H Cecep Sumarna M.Ag guru besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai pembicara. Adapun peserta terdiri dari unsur Pemda Kota Cirebon dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom mengatakan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa Pemilu serentak 2024 menjadi tanggungjawab semua pihak. Tidak hanya ASN itu sendiri, melainkan kontestan Pemilu juga mesti berkomitmen untuk terjaganya netralitas ASN.

BACA YUK:  Masyarakat Antusias Sambut Pembukaan Toko Pertama Uniqlo di Kota Cirebon

“Komitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam masa Pemilu harus dimiliki semua pihak. Tidak hanya ASN, melainkan juga peserta Pemilu,” ujar Fajri.

Setidaknya, kata Fajri, ada dua potensi terjadinya ketidaknetralan ASN dalam Pemilu. Pertama, ASN sebagai pelaku yang berinisiatif ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis. Kedua, ASN sebagai objek dari praktik politisasi birokrat oleh kekuatan politik tertentu.

“Dalam konteks ini, ASN bisa menjadi subjek, bisa pula sebagai objek. Kedua potensi ini tentu harus kita cegah bersama,” katanya.

BACA YUK:  Pemdes dan Karang Taruna Desa Cirebon Girang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Fajri mengingatkan, regulasi yang mengatur mengenai pentingnya netralitas ASN dalam aktivitas politik praktis cukup banyak. Misalnya, UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Itu artinya, Negara sudah mengatur sedemikian rupa agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis, dengan tetap berpijak pada fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” jelasnya.

Di sisi lain, Fajri tak menampik, ASN juga memiliki hak untuk memilih dalam pesta demokrasi. Hal ini perlu dijaga sebagai hak konstitusi warga Negara.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Apresiasi Spectrum SMPN 1 Cirebon sebagai Ajang Kreativitas Siswa

“Silakan gunakan hak memilih di bilik suara nanti dengan sebaik mungkin. Tentukan pilihannya secara berdaulat dan rahasia,” katanya.

Bawaslu Kota Cirebon akan mengedepankan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran Pemilu. Sebab, keberhasilan dari kerja-kerja Bawaslu bukan hanya dilihat dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, melainkan seberapa berhasilnya dalam pencegahan pelanggaran Pemilu. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *