Ini Sanksi Bila Membuang Sampah Sembarangan di Kota Cirebon

Cirebon,- Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengesahkan Raperda Pengelolaan Sampah, Jumat (31/8/2018).

Pengesahan perda terkait pengelolaan sampah, berlangsung di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi. Perda tersebut untuk mengatasi masalah lingkungan dan maraknya pembuangan sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdullah Syukur mengatakan bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan melanggar perda tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

“Bila kedapatan membuang sampah sembarangan, pelaku akan diberi sanksi, bahkan dipidana,” ujarnya kepada awak media.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Lanjut Syukur, dengan adanya peraturan baru tersebut, pihaknya selaku dinas teknis pengelolaan sampah merasa terbantu untuk meminimalisir pembuangan sampah secara ilegal.

“Karena, dalam perda ini dijelaskan lebih spesifik mengatur pengolaan sampah,” ungkpanya.

Sebelumnya, kata Syukur, masih mengunakan perda lama No. 16 tahun 2002 terkait kebersihan di Kota Cirebon. Perda lama tersebut, menurutnya masih dirasa kurang, karena agak sulit diterapkan di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Yuliarso menjelasakan setrlah perda disahkan dapat memberikan efek jera kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon dan Jabar Bergerak Tinjau Pembangunan Rutilahu

“Apabila kedapatan membuang sampah sembarangan, pelaku bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Pada perda baru tersebut, akan melibatkan Satpol PP Kota Cirebon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendata pelaku pembuangan sampah.

“Sanksi untuk pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai dari pembayaran denda, pencabutan KTP, hingga dipidana,” tegasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *