Ini Laporan Awal Dana Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon
Cirebon,- Kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018, telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018.
“Berdasarkan tanda terima, kedua pasangan calon telah menyampaikan LADK pada hari Rabu tangal 14 Februari 2018,” ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, Kamis (15/2/2018).
Kata dia, pasangan calon H. Bamunas Setiawan Boediman, MBA dan Effendi Edo, S.AP.,M.Si (OKE) menyampaikan lebih dahulu pada pukul 17.30 WIB, kemudian disusul oleh pasangan calon Drs. Nashrudin Azis, SH dan Dra. Hj. Eti Herawati (PASTI) pada pukul 17.56 WIB.
“LADK Pasangan OKE menggunakan rekening Bank Mandiri, sedangkan pasangan PASTI menggunakan rekening Bank Jabar Banten (BJB),” jelasnya.
Lanjut Emirzal, LADK pasangan OKE sebesar Rp. 2.500.000,-. sedangkan LADK pasangan PASTI sebesar Rp. 801.000.000,-. (AC212)