Ini Jadwal Kampanye Terbuka dan Debat Publik Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon
Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat penetapan jadwal dan lokasi kampanye, serta desain surat suara pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Kamis (12/4/2018).
Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon dihadiri oleh Calon Wali Kota Cirebon nomor urut satu Bamusnas S. Boediman dan nomor urut dua Ety Herawati, serta kedua tim suksesnya.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan kegiatan rapat ini dalam rangka menentukan jadwal hari dan tanggal pelaksanaan rapat umum yang akan dilaksanakan oleh kedua pasangan calon.
“Dalam perundang-undangan rapat umum kedua pasangan calon hanya bisa dilakukan satu kali di interval masa kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018,” ujarnya.
Kata dia, kedua pasangan calon sudah memilih tanggal untuk melaksanakan kampanye terbuka Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. Kampanye terbuka pasangan nomor urut satu akan dilaksanakan pada 13 Mei 2018 dan pasangan nomor urut dua pada 12 Mei 2018.
“Untuk tempat rencananya akan menggunakan lapangan Kebon Pelok semua. Apabila nanti ada perubahan masih diperkenankan selama tidak bersamaan,” bebernya.
“Sementara itu, untuk debat publik pasangan calon akan dilaksanakan sebanyak 3 kali,” imbuhnya.
Debat publik pertama akan dilaksanakan pada 19 Aprli 2018 di Swiss-Belhotel Cirebon pukul 19.00 WIB yang akan disiarkan langsung oleh Radar Cirebon TV. Kemudian debat publik kedua pada 9 Mei 2018 di Hotel Prima Cirebon pukul 19.00 WIB dan disiarkan langsung oleh Radar Cirebon TV.
Untuk debat publik ketiga rencananya dilaksanakan setelah lebaran, namun tadi sudah disepakati tidak ada kegiatan apa pun setelah lebaran.
“Jadi, kita tarik sebelum bulan puasa. Untuk tanggal dan tempat akan dikoordinasikan terlebih dahulu,” katanya.
KPU Kota Cirebon pun menghimbau pada saat melaksanakan rapat umum masing-masing paslon dan tim kampanye bisa menjaga para pendukungnya.
KPU Kota Cirebon pun mengingatkan kepada kedua pasangan calon dan tim kampanye pada saat kampanye tidak ada yang membawa atribut di luar atribut paslon, termasuk juga partai pendukung.
“Misalnya paslon nomor urut satu ada 5 partai pendukung, hanya 5 partai itu yang boleh di bawa, selain itu tidak boleh di bawa. Begitu pun paslon nomor dua sama halnya seperti itu, agar tidak terjadi konflik dan apa pun,” tutupnya. (AC212)