DBH-CHT Bantu Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Kota Cirebon

Cirebon, – Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dirasakan telah membantu peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Cirebon. Pasalnya, ada alokasi anggaran dari DBH-CHT untuk membiayai iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPPKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan, S.T., menjelaskan peruntukan DBH-CHT terdiri dari dua postur besar, yakni untuk pencegahan penggunaan rokok ilegal dan peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan.

“Di bidang kesehatan, kita sangat terbantu dengan adanya DBH-CHT ini, karena bisa membayar dan menanggulangi pos-pos belanja untuk di bidang kesehatan. Seperti pembiayaan untuk iuran PBI BPJS Kesehatan,” ungkap Arif, Rabu (8/12/2021).

BACA YUK:  Pemerintah Pusat Komitmen Realisasikan Lima Proyek Infrastruktur di Jabar Tahun 2024

Alokasi DBH-CHT, sambung Arif, setidaknya mengurangi beban pemerintah daerah dari sisi kebutuhan pembiayaan di bidang kesehatan dan pengendalian rokok ilegal. “Memang yang sangat terbantu itu di bidang kesehatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Arif menambahkan, pihaknya berterimakasih kepada pemerintah pusat yang telah mengalokasikan DBH-CHT untuk Kota Cirebon. Dalam pelaksanaannya, Pemda Kota Cirebon harus bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon.

“Walaupun di Kota Cirebon tidak ada produsen rokok. Tapi sebagai pusat kegiatan perekonomian. Artinya, banyak orang yang berkegiatan di Kota Cirebon,” katanya.

BACA YUK:  Kepolisian Tingkatan Status Tewasnya 4 Orang Karyawan Mall di Cirebon dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan

Dijelaskan Arif, pelaksanaan program DBH-CHT setidaknya digawangi oleh dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS), dengan pelibatan kecamatan. “Alokasi DBH-CHT tahun ini hampir sama dengan tahun lalu,” katanya. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *