Inilah Sosialisasi Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal di Kantor DKIS

Cirebon, – Program gempur rokok ilegal di Kota Cirebon harus menjadi gerakan bersama lintas sektoral dan partisipasi aktif masyarakat. Tingkat bahaya yang lebih tinggi dari rokok ilegal dan kerugian keuangan negara, harus diantisipasi bersama.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Ma’ruf Nuryasa, A.P., saat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Co Working Space halaman kantor DKIS, Rabu (9/12/2021) malam.

Sosialiasi tersebut dikemas dalam talkshow secara santai dengan diiringi tabuhan angklung sebagai pembuka dan alunan musik tarling menjadi backsound talk show. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari elemen masyarakat, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan dan Kantor Bea Cukai Cirebon.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 18 Januari 2024, Film Horor Rambut Kafan, Death Whisperer, dan Petualangan Anak Penangkap Hantu

“Ini bagian dari gerakan bersama gempur rokok ilegal. Di dalamnya yang penting dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok dengan pita cukai palsu atau ilegal.

“Sengaja dikemas lebih santai dengan tujuan informasi yang disampaikan mudah dipahami masyarakat,” kata dia.

Dikatakan Ma’ruf, masyarakat harus memahami akan bahaya menghisap rokok ilegal dan kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat bisa mengadukan ke layanan call center 1500 225 jika menemukan rokok ilegal.

BACA YUK:  Syarat dan Biaya LASIK Mata, Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Simak Ini

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon. Secara bersamaan, kami juga melakukan upaya-upaya melalui kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon,” tuturnya.

Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, dalam hal penindakan, pihaknya melihat signifikansi dari aktivitas perdagangan atau penggunaan rokok ilegal.
“Kalau pedagang kaki lima yang kedapatan menjual rokok ilegal, kita berikan pembinaan. Tidak sampai ditindak ke sanksi,” katanya.

Sedangkan bagi produsen, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan ancaman sanksi pidana. “Terhadap produsen, kami tindak tegas karena sudah merugikan pendapatan negara,” katanya. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *