Daop 3 Cirebon Serahkan Barang Temuan Kepada Kepolisian

Cirebon,- PT. KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon menyerahkan 14 barang berharga milik penumpang KA yang tertinggal kepada Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (15/4/2021). Barang tersebut berupa perhiasan, handphone berbagai merk, jam tangan, dan dompet berisi uang.

Manager Humas PT. KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan barang-barang berharga yang diserahkan kepada pihak kepolisian sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan barang hilang di KAI.

“Barang yang diserahkan sudah sesuai SOP. Barang – barang temuan dengan kategori Barang Berharga yang telah melewati jangka waktu penyimpanan, maka selanjutnya barang tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

BACA YUK:  Mudahkan Masyarakat Kota Cirebon, Informasi Layanan DTKS Kini Cukup di Kelurahan

Suprapto menambahkan, pelaporan barang hilang dapat dilakukan melalui Contact Center 121 (melalui telepon 021-121, WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121). Berdasarkan laporan kehilangan yang diterima, petugas CC 121 akan mencari barang hilang tersebut di Situs Web Barang Hilang dan Temuan.

“Apabila barang hilang belum terdata, maka petugas CC 121 melakukan pencatatan pada web tersebut, dan kemudian akan meneruskan informasi ini kepada unit Pusat Pengendali Pelayanan guna dilakukan tindakan pencarian selanjutnya,” beber Suprapto.

BACA YUK:  Bupati Imron Harapkan Pemilu di Kabupaten Cirebon Berjalan Adem Ayem

Kategori Barang Temuan, menurut Suprapto, terdiri dari barang makanan dan minuman, barang biasa (pakaian, sepatu, tas, helm dan lain – lainnya), serta barang berharga (emas, uang, hand phone dan lain – lainnya). Jika ditemukan, barang tersebut sebisa mungkin akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila tidak dapat diketemukan pemiliknya, PT KAI akan melakukan penyimpanan barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya berdasarkan kategori jenis barang. Sebagai contoh untuk Barang Kategori biasa akan disimpan selama 1 bulan.

Selama tahun 2019, kata Suprapto, telah diketemukan 209 barang temuan, dengan kategori 6 barang makanan, 57 barang biasa dan 146 barang berharga. Sementara di tahun 2020, terdapat 99 barang temuan , berupa 4 barang makanan, 58 barang biasa dan 37 barang berharga.

BACA YUK:  Hotel Santika Cirebon Tawarkan Harga Bukber Special untuk Member MyValue

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan KA. Salah satu modal penting yang selalu dibudayakan kepada para pegawai KAI adalah nilai – nilai integritas,” Tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *