27 Warga Binaan di Lapas Cirebon Dapat Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal
Cirebon,- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon memberikan remisi pada perayaan Natal tahun 2020, Jumat (25/12/2020).
Kegiatan upacara pemberian remisi khusus keagaman Hari Raya Natal dan perayaan natal bagi warga binaan Lapas Kelas 1 Cirebon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020 bertempat di Ruang Serbaguna Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, telah diselenggarakan Upacara Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal dan perayaan Natal Tahun bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Cirebon.
Kegiatan tersebut dihadiri Pdt. Lery Simanjutak serta koordinator Gereja Ibu Diah yang sebelumnya telah dirapid test dengan hasil negatif.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Agus Irianto mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2020.
“Tahun ini yang ada 27 orang warga binaan yang mendapat Remisi dari total 35 warga binaan umat nasrani di Lapas Kelas 1 Cirebon. Sisanya atau 8 orang tidak diusulkan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan dari 8 orang warga binaan yang tidak di usulkan karena, 4 orang Kasus Narkotika terkait PP99/2012 belum memenuhi syarat, 1 orang sedang menjalani pidana denda, 1 orang terpidana mati, dan 2 orang terpidana seumur hidup.
“Sedangkan untuk data Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon per tanggal 25 Desember 2020 sebanyak 690 orang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan bagi warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon, khususnya pembinaan kerohanian, sehingga dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas I Cirebon.
“Pemberian remisi ini sebagai hadiah bagi warga binaan yang telah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik,” pungkas Agus. (AC212)