Tingkatkan Jumlah Pelaporan Penanaman Modal, DPMPTSP Kota Cirebon Gelar Bimbingan Teknis LKPM Online

Cirebon,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menggelar bimbingan teknis cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online tahun 2023. Kegiatan itu berlangsung di salah satu hotel di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Senin (4/12/2023).

Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosroharsono mengatakan kegiatan bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, cara pengisian LKPM online tahun 2023 ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penyampaian LKPM sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, lanjut Sosro, kegiatan ini juga untuk peningkatan kualitas fasilitas penanaman modal, melalui pembinaan dalam bimbingan teknis ini. Meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha, serta peningkatan realisasi investasi Kota Cirebon dengan indikator meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Lokasi Tewasnya 4 Karyawan Mall, ini Hasilnya

“Sehingga akan menambah jumlah dari penanaman modal yang ada di Kota Cirebon. Dan tentunya peningkatan jumlah ini akan berpengaruh terhadap pertumbuhan laju ekonomi daerah,” ujar Sosro.

“Hal ini tentunya, apa yang dicita-citakan dalam visi misi Wali Kota menjadikan Kota Cirebon menjadi kota perdagangan dan jasa perlahan lahan dapat terwujud,” sambungnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Cirebon, Dra. Eti Herawati, MAP mengatakan kegiatan bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal. Sebab, apabila kualitas layanan yang baik dapat terjaga, Kota Cirebon dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.

BACA YUK:  Sidak Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Cirebon Pastikan Semua Pelayanan Sudah Berjalan Optimal

“Untuk itu, kegiatan ini diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha, melalui LKPM yang disampaikan secara berkala,” kata Eti.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, kata Eti, setelah Undang-Undang Cipta Kerja diimplementasikan, sektor perizinan berusaha saat ini mengadopsi sistem yang menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach). Prinsip dasar perizinan dan pengawasan berbasis risiko adalah konsep “Trust but Verify”.

“Artinya pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha, namun juga diikuti pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah. Sehingga, kewajiban pelaku usaha adalah menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala,” ujar Eti.

BACA YUK:  Ratusan Rider Cilik Kembali Adu Cepat di Sirkuit Grage City Mall

Dalam kesempatan itu, Eti menjelaskan bahwa capaian realisasi investasi berdasarkan Data LKPM masih jauh dari target investasi sebesar 850 Miliar.

“Ini tentu saja harus menjadi perhatian kita semua agar di masa mendatang realisasi investasi dapat tercapai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” pungkas Eti. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *