Tahun 2024, 331 Rutilahu di Kota Cirebon Akan Segera Diperbaiki

Cirebon,- Sebanyak 331 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cirebon bakal mendapatkan perbaikan rumah di tahun 2024.

Untuk perbaikan Rutilahu tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon akan melakukan verifikasi pada awal Mei 2024 mendatang.

Kabid Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi mengatakan pada tahun 2024, ada sebanyak 331 rumah tidak layak huni di Kota Cirebon akan segera diperbaiki. Rencananya, lanjut Nanang, akan dimulai pada awal Mei 2024 untuk tahap verifikasi.

BACA YUK:  Program Gerakan Magrib Mengaji di Kota Cirebon, Kini Miliki 44 Guru Ngaji

“Dari total 331 rutilahu yang akan diperbaiki pada tahun 2024, 300 rumah itu bersumber dari pokok pikiran DPRD. Sedangkan sisanya 31 Rutilahu bersumber dari aspirasi masyarakat,” ujar Nanang, Senin (22/4/2024).

Setelah dilakukan verifikasi pada awal Mei 2024 mendatang, kata Nanang, selanjutnya ada pendampingan dari tenaga fasilitator lapangan (TFL) dan koordinator fasilitator (Korfas).

“Tugas TFL ini akan mendampingi penerima manfaat dalam membuat proposal yang berisi perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) hingga persyaratan sebagai penerima. Hal itu perlu, karena tidak banyak masyarakat yang paham,” katanya.

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon Minta DPUTR Prioritaskan Penanganan Banjir dan Genangan Segera Diselesaikan

Nanang juga membeberkan, bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 31/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Cirebon, nilai bantuan satu rutilahu maksimal Rp15 juta rupiah.

“Total nilai yang didapat penerima manfaat sebesar Rp 15 juta. Dari total tersebut, sebesar Rp 12,5 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk tukang,” jelasnya.

Apabila biaya perbaikan bertambah, tambah Nanang, pemilik rumah boleh menambah secara swadaya. Kemudian tukang yang dipekerjakan juga dari unsur masyarakat setempat.

BACA YUK:  CSB Mall Ajak 100 Anak Yatim Bermain, Berbelanja, dan Buka Puasa Bersama

“Namun, apabila pemilik rumah atau penerima manfaat hendak menambah biaya secara swadaya, maka harus terlapor oleh pendamping. Karena pemerintah akan menyelesaikan dahulu tanggungjawab sesuai nilai bantuan,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *