Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Cirebon,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan 16 pelaku kejahatan dari hasil pengungkapan sembilan kasus tindak kriminal dari mulai judi online, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga sabung ayam.

16 pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial JU (40), SA (35), AR (45), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SA (47), SU (26), RA (36), S (27), MU (23), NA (48), EK (25), AK (33), RH (27).

“Kami berhasil mengungkap sembilan kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

BACA YUK:  Polresta Cirebon Gelar Bazar Murah Ramadan dengan Harga Terjangkau

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Sedangkan dalam kasus curas, barang bukti yang berhasil diamankan dari mulai sepeda motor, handphone, batu bata dan lainnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.

BACA YUK:  Spontan, Charly Van Houtten Hibur Pemudik di Rest Area KM 228 Tol Kanci - Pejagan

“Para pelaku kasus judi togel online dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Arif. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *