PT KAI Perpanjang Pembatalan Tiket Reguler Sampai 30 Juni 2020

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop 3) Cirebon resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan Kereta Api Reguler sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan untuk pembatalan tiket perjalanan kereta api akan di perpanjang hingga 30 Juni mendatang.

“Pembatalan ini diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 untuk KA regular jarak jauh dan menengah, baik menuju arah barat (Jakarta, Bandung), menuju timur (Semarang, Surabaya), maupun menuju selatan (Purwokerto, Yogyakarta, Madiun),” ujar Luqman kepada About Cirebon, Senin (1/6/2020).

BACA YUK:  Tahun 2024, 331 Rutilahu di Kota Cirebon Akan Segera Diperbaiki

Menurut Luqman, sebelumnya PT KAI telah menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai dengan 31 Mie 2020. Hal ini untuk mendukung kebijakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“PT KAI akan terus melakukan evaluasi pembatalan perjalanan KA sambil mengikuti perkembangan di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Luqman, PT KAI juga sudah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

New Normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

BACA YUK:  Tinjau Bendungan Ambit, Bupati Cirebon Pastikan Akan Ada Normalisasi

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” kata Luqman.

“Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *