Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana perdangan orang atau TPPO berinisial D (44) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Namun, polisi juga masih memburu satu orang pelaku lainnya yang berinisial R (60).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kasus TPPO itu terjadi pada bulan Desember tahun 2020 pada pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian terjadi di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

“Untuk korban berinisial W (42), warga Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Ada satu korban lagi berinisial R, namun kami belum dimintai keterangan karena masih proses pencarian posisi korban itu sendiri,” ujar Ariek saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (14/6/2023).

BACA YUK:  Dua Tersangka Pencurian Toko Emas Berhasil Diamankan Polres Cirebon Kota

Tersangka yang berhasil diamankan, kata Ariek, berinisial D (44) berjenis kelamin perempuan. D menurut Ariek, merupakan warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

“Untuk tersangka masih ada satu lagi berinisial R (60), namun sampai saat ini masih proses pengejaran oleh jajaran Polres Cirebon Kota,” terangnya.

Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paspor atas nama korban W, Visa kunjungan 30 hari atas nama korban, dan satu lembar surat ijin keluarga korban. Ariek juga menjelaskan kronologis kejadian, pada Desember 2020 pelaku datang kekediaman korban dengan mengiming-imingi untuk bekerja di Saudi Arabia.

“Korban juga diimingi-imingi oleh pelaku akan mendapatkan uang fee sebesar Rp. 6 juta bila berangka melalui pelaku. Pelaku juga mengimingi korban akan mendapatkan gaji sebesar 1200 Riyal Saudi atau bila dirupiahkan mendapat Rp. 4,7 juta perbulan,” terang Ariek.

BACA YUK:  Tawarkan Koleksi Modern Klasik, BG Gold dan Toko Mas Pantes Gelar Pameran di CSB Mall

Kemudian, tambah Ariek, pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Lalu korban menghubungi pelapor meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia dikarenakan sakit.

“Kurang lebih dua tahun bekerja di Arab Saudi, pada tanggal 4 April 2023 korban pulang ke Indonesia dengan bantuan dari Dinas Tenaga Kerja dan yang bersangkutan melaporkan kasus ini kepada perorangan yang mengirimkan korban ke Arab Saudi,” bebernya.

“Polri dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja bersama-sama kami berupaya melakukan proses lidik, kemudian pada tanggal 7 Juni 2023 tersangka W berhasil diamankan oleh jajaran Polres Cirebon Kota. Untuk pelaku yang masih DPO, petugas masih melakukan pengejaran,” tambahnya.

BACA YUK:  Singgahi Beberapa Pos, Kapolres Cirebon Kota Pantau Langsung Arus Balik Lebaran 2024

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dan atau pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 hurug B sampai dengan huruf e Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.

“Ancamannya paling singkat 3 Tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *