Dua Tersangka Pencurian Toko Emas Berhasil Diamankan Polres Cirebon Kota

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian toko mas di Kota Cirebon. Dua tersangka tersebut berinisial IS (43) warga Mundu dan WS (20) warga Karangsembung, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti puluhan perhiasan emas dan emas batangan seberat 3,7 kg. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (2/4/2024).

“Modus operandinya, pelaku masuk melalui saluran air dan mengelas pintu masuk toko mas tersebut pada 10 Maret 2024 dini hari,” ujar Rano.

BACA YUK:  Sosialisasi PPKS, IPB Cirebon Siap Wujudkan Kampus yang Bebas Kekerasan Seksual

Kedua tersangka tersebut, kata Rano, merupakan mantan karyawan dan satu masih bekerja di toko mas tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian di salah satu toko mas di Kota Cirebon, kedua tersangka merupakan mantan karyawan toko tersebut.

“Yang bersangkutan memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana dan direncanakan bersama salah satu rekannya, melalui saluran. Sebelumnya tersangka sudah melakukan mapping terlebih dahulu,” ujarnya.

“Karena yang bersangkutan merupakan mantan karyawan toko mas tersebut, sehingga mengetahui seluk beluk dari lokasi bangunan dan memudahkan pelaku melakukan aksinya,” sambung Anggi.

BACA YUK:  Bupati Imron : Sekolah Unggulan di Kabupaten Cirebon Harus Diperbanyak

Tersangka, menurut Anggi, menjebol akses pintu masuk toko mas tersebut menggunakan alat-alat seperti las. Sehingga, tergambar bahwa sudah merencanakan aksi pencurian tersebut

“Untuk terduga pelaku ini kita amankan di kawasan Perum. Untuk motifnyanya masih dilakukan pendalaman, karena yang bersangkutan masih berbelit-beli dalam memberikan keterannya, tapi yang menjadi motivasi adalah karena ekonomi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *