Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Telah Beraksi di 12 Lokasi

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sepeda motor yang telah beraksi di belasan lokasi yang berbeda. Pelaku pencurian sepeda motor itu melakukan aksinya di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan berdasarkan laporan dari tindakan tersebut terdapat 10 laporan yang tersebar di 12 tempat kejadian perkara atau TKP. Dari 12 titik tersebut, 10 titik berada di wilayah Kota Cirebon dan 2 titik di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara PTDH untuk 3 Personel

“Untuk kerugian di setiap lokasi antara Rp. 20 juta sampai Rp. 30 juta. Pelaku pencurian yang berhasil kita tangkap ada dua orang yakni IF (18), DM (20). Sedangkan pelaku penadahan yaitu FU (20) dan satu orang inisial AG masih dalam pengejaran petugas,” ujar Ariek, Kamis (6/7/2023) di Mapolres Cirebon Kota.

Dari 12 TKP pencurian sepeda motor itu, kata Ariek, barang bukti sepeda motor masih berada di pelaku AG. Namun, ada barang bukti yang diamankan petugas yakni dua kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

BACA YUK:  Oknum Guru di Kota Cirebon Setubuhi Muridnya Sendiri di Indekos

“Modus operandi pelaku ini bersama-sama mencari korban baik di jalan ataupun di kost-kostan. Pelaku kemudian menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku menjual kepada FU dan diserahkan kepada penadahan AG yang kini masih dalam pengejaran,” kata Ariek.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 22 Maret 2023 pada pukul 22.00 WIB. Pertama yang berhasil diamankan yaitu pelaku IF, kemudian dikembangkan pelaku kedua DM di rumah mertuanya di daerah Suradinaya, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Jum'at Curhat Bersama Warga Suranenggala

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *