Penyekatan Mulai 6-17 Mei, Ini Kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota
Cirebon,- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota akan melakukan penyekatan larangan mudik. Penyekatan akan berlangsung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan bahwa Satlantas Polres Cirebon Kota akan melakukan penyekatan antara kota dan kabupaten terkait perbedaan nomor polisi sesuai lokasinya.
“Penyekatan akan dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Jadi, misalnya kendaraan dari Indramayu akan dilakukan penyekatan bila melintas ke Kota Cirebon,” ujar Habibi saat dihubungi About Cirebon, Sabtu (1/5/2021).
Habibi menjelaskan, jika pengendara tetap memaksa ingin melintas, harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, seperti surat tugas, surat pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif 1×24 jam.
“Kecuali, ada kepentingan kerjaan sesuai surat perintah tugas. Kalau hanya melintas tidak ada tujuan yang krusial, maka sesuai aturan pemerintah akan kita putar balikan,” ungkap Habibi.
Sesuai dengan aturan pemerintah, tambah Habibi, pra pengetatan dimulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, dan pasca pengetatan 18 sampai 24 Mei 2021.
“Jika di tanggal larangan mudik memaksa untuk keluar, maka harus ada ijin kelurahan atau desa sesuai tanda tangan basah dan cap. Nanti patokan kita untuk penyekatan dari nopol kendaraan” tegasnya.
Nomor Polisi E itu, kata Habibi, ada 5 kota/kabupaten, seperti Cirebon Kota E xxxx A-G, Polresta Cirebon E xxxx H-O, Indramayu E xxxx P-T, Majalengka E xxxx UX, dan Kuningan E xxxx Y-Z.
“Misalkan ada nopol E xxx PT akan masuk ke Cirebon Kota, maka akan kita putar balikan ke arah Indramayu jika tidak dapat menunjukan surat ijin. Kemudian kita tempelkan stiker merah,” pungkasnya. (AC212)