Ops Antik Lodaya 2023, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 8 Orang Pelaku

Cirebon,- Selama 10 hari Operasi Antik Lodaya tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dari Operasi Antik Lodaya tersebut, petugas mengamankan 8 orang tersangka, diantaranya dua orang wanita berinisial SDR dan ID, sedangkan 6 orang lainnya yakni RD, SD, SY, DM, GR, dan RL. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai 1 tahun

“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan ini berkat sinergi antara Lapas Kelas 1 Cirebon dan Kantor Bea Cukai Cirebon. Tersangka yang diamankan ada 8 orang dengan inisal SRD, ID, RD, SD, SY, DM, GR, dan RL,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (3/8/2023).

BACA YUK:  Ingin Tumbuh Bersama, Forum Owner Media Online (FOMO) di Cirebon Terbentuk

Dari 8 tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 27 paket narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 53,23 gram, 4 paket narkotika jenis ganja seberat 588,86 gram, 153 butir obat golongan psikotropika, dan 2500 butir obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 8 unit handphone berbagai merk, satu unit timbangan digital, dan dua pack plastik klip berwarna bening.

“8 tersangka ini ditangakap di 6 lokasi berbeda. Salah satunya di Lapas Kelas 1 Cirebon, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Tengah Tani, dan Kecamatan Lemahwungkuk,” jelasnya.

BACA YUK:  Antisipasi Kebakaraan Saat Rumah Ditinggal Mudik, Damkar Kota Cirebon Berikan Tips

“Untuk tersangka yang di tangkap di Lapas Kelas 1 Cirebon merupakan pelaku SDR. pelaku diamankan pada tanggal 6 Juli 2023 saat ingin menjenguk suaminya yang berada di dalam Lapas. Dari pelaku ditemukan satu paket diduga jenis sabu dan 153 butir obat golongan psikotropika dibungkus plastik dan disimpan di celana dalam,” sambungnya.

Sementara itu, Rano memaparkan, hasil sinergitas antara Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Kantor Bea Cukai Cirebon pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Bea Cukai Cirebon.

BACA YUK:  Peringati Hari Kartini, Wabup Ayu Minta Kaum Perempuan Berkarya Secara Profesional

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dan tim Bea Cukai mengecek paket tersebut dan hasil pengembangan itu berhasil mengamankan RL yang membawa paket narkoba jenis ganja. Pelaku memesan ganja tersebut menggunakan media sosial instagram,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku tindak pidana penyalahgunaan jenis ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan pasal 112 ayat 2 No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 1500 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *