Disetujui Menteri Kesehatan, PSBB Skala Provinsi Jawa Barat Mulai 6 Mei 2020
Cirebon,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Skala Provinsi Jawa Barat disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat 1 Mei 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat keputusan menteri kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 tentang penetapan sosial berskala besar di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI terkait persetujuan PSBB skala Provinsi Jawa Barat, menimbang bahwa data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penanganan Covid-19.
Terkait persetujuan PSBB Skala Provinsi Jawa Barat di umumkan juga oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam status di Twitter pribadinya @ridwankamil.
“Breaking News, PSBB skala Provinsi disetujui Menkes hari ini. Maka 17 kota/kab se Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebak dan Bdg Raya yg sdh duluan PSBB,” cuit Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.
Dalam cuitannya tersebut, Kang Emil juga menyampaikan bahwa momentum larangan mudik juga berhasil memutus imported case dimana-mana.
“PSBB Prov dimulai Rabu 6 Mei 2020,” tulisnya. (AC212)