Berawal dari Live Instagram, Anggota Gangster ini Terlibat Pembacokan

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap gangster bersenjata tajam yang terlibat penganiyaan. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 28 September 2021, tepatnya di Lampu Merah Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan awalnya group korban Cirebon 195 melakukan live streaming Instagram menantang tawuran kepada kelompok lain bernama Penghuni Baru 1301. Namun, Cirebon 195 tidak bertemu dengan kelompok tersebut.

“Kemudian korban beserta teman-temannya keliling dan akhirnya di Lampu Merah Jalan Kanggrakasan bertemu dengan kelompok para pelaku yakni Koplak dan Brother 2019 Rese. Salah satu dari kelompok pelaku atas nama AW menyampaikan bahwa kelompok korban inilah yang melakukan pemukulan terhadap kelompok pelaku beberapa hari lalu,” ujar Fahri saat Press Conference di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/10/2021).

BACA YUK:  Berbagi Kebaikan, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

Akhirnya, lanjut Fahri, para pelaku AR, R, EZ, dan bersama beberapa pelaku lainnya tersulut dan melakukan pengejaran kepada korban atas nama YS, AR, JN. Korban YS mengarah ke Jalan Cipto, sedangkan AR dan JN mengarah ke Jalan Kanggraksan.

“Pada saat di Jalan Cipto, pelaku atas nama AR membacok dan mengejar korban JN dan AR. Sepeda motor JN sempat terjatuh dan dipukuli para pelaku, serta di bacok.

“Akhirnya JN mengalami luka di punggung dan betis. Dari hasil penyelidikan para pelaku diketahui keberadaanya, ada di Sumber dan Kanggraksan. Hari Sabtu 2 Oktober 2021 para pelaku dilakukan penangkapan,” beber Fahri.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Siapkan 16 Posko Selama Operasi Ketupat Lodaya 2024

Petugas sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama AW.

Terhadap pelaku dikenakan sanksi pidana 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Beberapa alat yang digunakan untuk membacok korban kami amankan celurit. Untuk korban atas nama YS dikenakan undang-undang darurat, karena mereka membawa celurit,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan menambahkan akan memproses hukum kedua belah pihak, baik pelaku dan juga korban.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim di Masjid Adz Dzikra

“Kedua belah pihak kita akan proses hukum. Korban yang membawa senjata tajam akan kita proses dengan undang-undang darurat,” singkatnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *