Bawaslu Kota Cirebon Akan Rekrut 979 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon akan merekrut sebanyak 979 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Setiap satu orang PTPS akan bertugas di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 22 kelurahan dari 5 Kecamatan di Kota Cirebon.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cirebon Devy Siti Sihatul Afiah, M.Pd, mengatakan pengumunan pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian berkas administrasi hingga wawancara akan dilakukan selama 9 hari, mulai tanggal 11 sampai dengan 21 Februari 2019.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 132 ayat 4, proses dan pembentukannya ada di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ujarnya, Selasa (5/2/2019).

1. Syarat Pengawas TPS

BACA YUK:  Ikuti Career Day, LPK Sudotsu Masa Depan Tawarkan Peluang Bekerja di Jepang

Proses dan pembentukan panitia pengawas pemilu diatur juga pada pasal 90 ayat 2 dan paling lambat dibentuk 23 hari sebelum hari H pemungutan suara, dan paling lambat dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.

Lanjut Devy, syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS, diantaranya Pendidikan minimal SLTA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI), maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila dan UUD  1945. 

“Yang paling penting calon Pengawas TPS harus memiliki integritas yang kuat, jujur dan adil, serta tidak berafiliasi atau berpihak pada paslon dan partai tertentu,” jelas Devy.

“Kalau dia mantan anggota partai, dia harus sudah mundur minimal 5 tahun,” imbuhnya.

BACA YUK:  RKPD Tahun 2025, DPRD Kota Cirebon Usulkan 3 Program Prioritas

Lanjut Devy, pendaftaran sudah dilakukan oleh Panwascam dan diharapkan yang mendaftar sesuai domisili.

“Kalau dikemudian hari setelah lulus seleksi, Pengawas TPS ternyata diketahui masih jadi timses atau anggota partai, maka dia akan dicoret untuk digantikan yang lainnya,” tegasnya

2. Melakukan Supervisi

Agar proses pembentukan Pengawas TPS berjalan lancar, Bawaslu Kota Cirebon akan turun langsung melakukan supervisi ke seluruh Panwascam.

Devy menambahkan bahwa, PTPS fokus utamanya bekerja untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara pada 17 April 2019.

“Mereka nantinya juga bertugas untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu. Namun bila menemukan adanya pelanggaran, Pengawas TPS bisa melaporkan hal itu ke Panwaslu Kelurahan dan Panwascam, untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Cirebon,” tambah Devy.

BACA YUK:  Mulai 6 Maret 2024, KAI Buka Tiket KA Tambahan Lebaran

3. Dilakukan Bimbingan Teknis

Sebelum bertugas, kata Devy, petugas Pengawas TPS terlebih dahulu akan mendapatkan Bimbingan Tekhnis atau Bimtek dari masing-masing Panwascam, tempat mereka terpilih.

Berdasarkan jadwal, Pengawas TPS paling lambat harus sudah dilantik pada tanggal 25 Maret 2019.

“Selama satu bulan bertugas sebagai Pengawas TPS, mereka nantinya akan mendapatkan honor sebesar Rp 550 ribu,” ungkapnya.

Lanjut Devy, Bawaslu Kota Cirebon selama dua hari,  6-7 Februari besok akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Panwascam, untuk keperluan pembentukan Pengawas TPS tersebut. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *