Aturan PPKM Level Terbaru, Makan di Tempat Bisa 60 Menit

Jakarta,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 7 hingga 13 September 2021. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berbasis level ini disampaikan pemerintah namun dengan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 kembali berkurang.

“Diperpanjang, saat ini DIY telah berhasil turun ke level 3. Bali masih membutuhkan waktu sepekan ke depan untuk turun level,” kata Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/21).

Pemerintah juga melonggarkan aturan PPKM Jawa-Bali untuk makan di tempat (dine-in) dari 30 menit menjadi 60 menit.

BACA YUK:  Ratusan Rider Cilik Kembali Adu Cepat di Sirkuit Grage City Mall

“Penyesuaian waktu makan (dine in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujar Luhut.

Luhut mengungkapkan pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan dengan batasan-batasan tertentu.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

“Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” ujarnya. (*)

BACA YUK:  Hari Pertama Work From Destination, Disbudpar Kota Cirebon Gelar Silaturahmi

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *