Anggota DPR RI Selly Andriani Gantina Minta Turunan UU TPKS Segera Terbit

Cirebon,- Refleksi satu tahun pengesahan Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina melakukan sosialisasi dan evaluasi. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Cirebon, Jumat (11/8/2023).

Acara yang bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia itu melibatkan para relawan dari kota dan kabupaten Cirebon yang selama ini melakukan advokasi kepada korban-korban kekerasan seksual. Selain itu dihadiri pula relawan perempuan kepala rumah tangga dan mahasiswa.

Dalam sosialisasi ini, Selly meminta kepada pemerintah untuk segara menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari undang-undang Tindak Pidana Kekeran Seksual. Agar, para penegak hukum di Kepolisiaan, Kejaksaan hingga Kementerian lainnya seperti Kemendikbud, bisa betul-betul mengimplementasikan dari undang-undang TPKS

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Apresiasi Kepolisian dan Stakeholder Terkait Amankan Mudik Lebaran 2024

“Karena, banyak anak-anak dari kekerasan seksual yang ingin melanjutkan di dunia pendidikan, mereka harus jelas, mereka harus bersekolah kembali. Dari penanganan segi kesehatan seperti rumah sakit, psikolog dalam menangani korban kekerasan seksual harus memiliki payung hukumnya untuk penentuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” ujar Selly.

Selain itu, tambah Selly, dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian juga, mereka harus sesegera mungkin menganggarkan di DIPA mereka untuk melakukan pelatihan kepada Bhabinkamtibmas, Kanit-kanit mereka untuk menangani korban-korban kekerasan seksual.

BACA YUK:  Bikin Kenyang, Buka Puasa di Luxton Hotel Cirebon Suguhkan Lebih dari 156 Menu

“Jangan sampai mereka korban diperlakukan seperti pelaku. Ini juga PR yang menurut saya harus sesegera mungkin oleh Kemen PPPA diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya di Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Agus Wiryanto menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menyiapkan turunan dari undang-undang TPKS, berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Dimana dalam turunan itu terdapat 4 Perpres dan 3 PP.

“Turunan itu untuk pelaksanaan undang-undang agar bisa lebih efektif dilaksanakan. Termasuk kita juga menyiapkan untuk pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban itu kita atur. Selain itu untuk penegak hukum akan kita latih dan bagaiaman koordinasi dan pemantauan juga kita atura,” ujarnya.

BACA YUK:  Semarakkan Bulan Ramadan, Swiss-Belhotel Cirebon Gelar Lomba Keagamaan

“Termasuk juga pembentukan UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah), nantinya setiap daerah wajib membentuk UPTD untuk membantu bagaimana menangani proses penanganan mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, sampai dengan proses di pengadilan. Sampai perlindungan hak korban juga kita perhatikan,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *