Imbauan Daop 3 Cirebon, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas di Jalur KA

Cirebon,- PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon melakukan imbauan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api, Rabu (16/2/2022). Dalam imbauannya masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api demi keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut UU: 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi pengoperasian lalu lintas kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

BACA YUK:  Buka Forum Setda Jabar, Momentum Menyamakan Visi Bangun Jawa Barat

“Dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan Kereta Api, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena itu sangat membahayakan,” ujar Suprapto.

Dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

BACA YUK:  PT KAI Daop 3 Cirebon Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi Besok

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu, perbuatan tersebut telah melanggar aturan UU No:23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ada sanksi bagi pelanggarnya,” katanya.

Dal Pasal 199, UU No:23 Tahun 2007 menyebutkan setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 30 Januari 2024, Film Terbaru: The Desperate Hour dan Migration

“Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” Tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *