Fraksi-Fraksi DPRD Kota Cirebon Setujui 3 Raperda Usulan Walikota Dibahas di Tingkat Pansus

Cirebon,- Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyetujui 3 raperda inisiatif walikota agar ditindaklanjuti di tingkat Pansus DPRD, saat Rapat Paripurna di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (28/8/2023).

Ketiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sebelumnya Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis SH menyampaikan usulan tiga raperda tersebut pada Senin (21/8/2022) lalu, maka selanjutnya fraksi-fraksi DPRD memberikan pemandangan umum.

Hasilnya, seluruh fraksi menyepakati agar usulan tiga raperda inisiatif walikota dibahas antara Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA YUK:  Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Seluruh Fraksi Tolak Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044

Rapat paripurna juga menyetujui ketua dan wakil ketua Pansus DPRD. Untuk Pansus 1 Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diketuai Dani Mardani , SH,MH dan Edi Suripno,SIP l,M.Si sebagai wakil ketua.

Sementara Pansus 2 Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketuai Agung Supirno, SH dan dr. Doddy Aryanto, MM sebagai wakil ketua. Sedangkan Pansus 3 Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon, diketuai Cicip Awaludin, SH dan Fitrah Malik, SH sebagai wakil ketua pansus.

“Kami meminta kerja sama kepada Tim Asistensi untuk mempercepat pembahasan sehingga capaian program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 sesuai harapan,” ujar Ruri saat memimpin jalannya rapat paripurna.

BACA YUK:  Buka Festival Hasil Belajar, Bupati Imron Minta Guru Penggerak Lahirkan Generasi Baru Kepemimpinan

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Golkar Agung Supirno l, SH menyoroti pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana amanat UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Karena itu, kami dari Fraksi Partai Golkar dengan tegas merekomendasikan agar segera merancang Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimasukan dalam agenda propemperda. Mengingat, upaya memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah bisa tercapai,” tegas Agung.

Sementara Ketua Fraksi PPP, dr. Doddy Aryanto, MM menekankan pentingnya kemudahan akses dan transparansi yang akuntabel dalam penyelanggaraan pemerintahan. Karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemerintah Daerah mampu memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat pelaku usaha, khusunya pelaku UMKM.

BACA YUK:  Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon Kembali Melahirkan 42 Dokter Baru

“Kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memandang raperda ini butuh pembahasan komprehensif baik secara subtasnsi serta materi produk hukumnya, sehingga perlu pembahasan lebih serius,” katanya.

Mewakili Walikota Cirebon, Wakil Walikota Dra l. Hj Eti Herawati, MAP menyampaikan terima kasih atas tiga raperda usulan pemerintah daerah yang sudah disetujui untuk ditindaklanjuti dan dibahas di tingkat pansus DPRD untuk kemudian disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Hal ini menjadi bukti sinergitas yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan target-target produk hukum yang disepakati di tahun 2023 ini,” singkat Eti. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *