Selain Meniadakan Sementara Shalat Jumat, Pemda Kota Cirebon Meniadakan Kegiatan Keagamaan Lain

Cirebon,- Selain meniadakan ibadah shalat Jumat untuk sementara waktu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui surat edaran Wali Kota nomor: 443/25-Adm.Kesra/2020 juga meniadakan kegiatan keagamaan lain. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21...