KPU Kota Cirebon Gelar PUSS TPS 14 Dapil Lemahwungkuk, Ini Hasilnya

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) DPRD Kota Cirebon TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk. PUSS berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (27/6/2024).

Penghitungan ulang surat suara tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 74 sengketa pilkada antara Partai Demokrat dan PAN Kota Cirebon. Perkara tersebut terkait dengan perolehan suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk saat pemilu 2024 lalu.

Dari keputusan itu, MK memerintahkan kepada termohon untuk melakukan PUSS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

BACA YUK:  PSU di TPS 62 Pegambiran Diselenggarakan di Lokasi Saat Pemilu 14 Februari 2024

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan KPU Kota Cirebon telah melaksanakan PUSS berdasarkan keputusan MK perkara nomor 74. Dari hasil PUSS, lanjut Mardeko, terdapat perubahan jumlah perolehan suara.

“Dari 183 orang yang sudah menyalurkan hak suaranya di TPS 14, terdapat beberapa hal yang dikoreksi. Tadi kita temukan ada surat suara dinyatakan sah, namun secara aturan tidak sah,” ujar Mardeko.

“Seperti tidak ditanda tangani oleh Ketua KPPS. Karena surat suara sah harus ditanda tangani,” sambungnya.

Selain itu, kata Mardeko, pihaknya juga mengorekai sesuai keputusan MK terkait Sengketa PAN dan Demokrat. Pada PUSS, suara PAN bertambah satu setelah dilakukan penghitungan ulang.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Terima Keluhan Antrian BPJS Rawat Jalan

Bertambahnya satu suara PAN ini, karena dianggap sah pada surat suara yang sobek besar pada bagian atas. Namun sobek tersebut tidak merusak pada kolom nama caleg.

“Berdasarkan hasil PUSS, surat suara PAN tercoblos caleg nomor urut 2 atas nama Helmi. Jadi ada yang berkurang satu suara PKS dan bertambah satu suara PAN,” katanya.

Setelah melaksanakan PUSS, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon akan merekap hasil di tingkat kecamatan pada 30 Juni dan dilanjut pleno pada 2 Juli 2024.

“Rekap akan dilakukan setelah ada hasil dari PSU di TPS 62 selesai. Kemudian sidang pleno pada 2 Juli 2024,” tandasnya.

BACA YUK:  Partisipasi Pemilih pada PSU di TPS 62 Pegambiran, KPU Kota Cirebon Yakin Tidak Menurun

Berikut perolehan suara berdasarkan hasil PUSS:

1. PKB : 2 suara
2. Partai Gerindra : 24 suara
3. PDI Perjuangan : 4 suara
4. Partai Golkar : 13 suara
5. Partai NasDem : 3 suara
6. Partai Buruh : 0 suara
7. Partai Gelora : 0 suara
8. PKS : 100 suara
9. PKN : 0 suara
10. Partai Hanura : 0 suara
11. Partai Garuda : 0 suara
12. PAN : 6 suara
13. PBB : 0 suara
14. Partai Demokrat : 0 suara
15. PSI : 3 suara
16. Perindo : 16 suara
17. PPP : 0 suara
18. Partai Ummat : 1 suara

– Suara sah : 171
– Suara tidak sah : 12
– Jumlah suara sah & tidak sah : 183
– Pengguna hak pilih : 183. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *