Bupati Imron Berikan SK Kenaikan Gaji Berkala Bagi 1.901 Guru PPPK di Kabupaten Cirebon

Cirebon,- Bupati Cirebon Drs. H.Imron,M.Ag memberikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, di GOR Ranggajati Sumber, Rabu 29 November 2023.

Imron mengatakan, bahwa 1.901 guru PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji berkala ini, merupakan guru PPPK angkatan pertama dan kedua, yang diangkat pada Januari 2021 dan Februari 2022 lalu.

” Yang mendapatkan KGB, merupakan guru PPPK angkatan pertama dan kedua,” ujar Imron.

BACA YUK:  Tertinggi Kedua di Jawa, Ekonomi Jawa Barat 2023 Tumbuh 5 Persen

Dalam kesempatan tersebut, Imron juga menuturkan, bahwa pihaknya berharap kepada seluruh guru PPPK untuk bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didinya menjadi cerdas dan pintar.

Selain itu, Imnron juga meminta kepada para guru PPPK, untuk bisa membantu pemerintah, dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait kesehatan. Karena menurut Imron, guru PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus terlibat dalam penanganan stunting di Kabupaten Cirebon.

” Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting. Agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang,” ujar Imron.

BACA YUK:  Tiket KA Mudik Lebaran 2024 di Daop 3 Cirebon Sudah Terjual 10.386 Tempat Duduk

Bahkan Imron berharap, kepada guru PPPK yang sudah dilantik, untuk bisa menjadi orang tua asuh, dari para penderita stunting di Kabupaten Cirebon. Karena menurut Imron, penanganan stunting perlu dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak.

” Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” kata Imron.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menuturkan, bahwa ribuan guru yang mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala tersebut, merupakan guru yang bertugas di TK, SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Ratusan Rider Cilik Kembali Adu Cepat di Sirkuit Grage City Mall

Guru-guru tersebut, merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk guru PPPK yang angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) secara rapel.

” Kalau untuk angkatan pertama, kenaikan gajinya akan dirapel. Nanti dibayar semua,” ujar Roni. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *