Sebar Tim Medis, DKPPP Kota Cirebon Jamin Hewan Kurban Penuhi Syarat

 

Cirebon,- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon melakukan melakukan pengecekan hewan kurban jelang Iduladha 1445 Hijriah.

Pengecekan dilakukan di seluruh penjualan hewan kurban di Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).

Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh mengatakan pemeriksaan hewan kurban jelang Iduladha 1445 H ini melibatkan tim medis yang dibagi menjadi 4 tim.

Tim medis ini, lanjut Elmi, akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan memastikan kondisi fisik hewan bebas dari penyakit menular.

“Pengecekan hewan kurban ini dilakukan H-7 dan H+3 Iduladha. Dan hari ini merupakan hari pertama pengecekan hewan kurban se-Kota Cirebon,” ujar Elmi kepada About Cirebon, Senin (10/6/2024).

BACA YUK:  Resmikan Renovaso Sekolah SPS Berlian, Pj Wali Kota Cirebon Harap Hasilkan Semangat Baru

Menurut Elmi, terdapat 4 tim medis yang di sebar ke lokasi penjualan hewan kurban di Kota Cirebon. 4 tim tersebut masing-masing 1 kecamatan, kecuali Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan dijadikan satu tim.

“Mereka sudah melakukan pemeriksaan dari segi Sisi kesehatan hewan maupun umur,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Elmi, ditemukan beberapa hewan kurban yang belum cukup umur. Sehingga, pihaknya meminta untuk hewan kurban yang belum cukup umur untuk di pisah.

“Karena untuk hewan kurban yang sudah cukup umur itu, 1 tahun untuk kambing dan 2 tahun untuk sapi. Selain itu dari sisi kesehatan, semua dipastikan bebas dari penyakit,” terangnya.

BACA YUK:  Dukung Proyek Strategis Nasional, Pertamina Fokus Pasarkan Produk Bitumen

Untuk mengecek hewan kurban yang tidak sakit, menurut Elmi, bisa dilihat dari matanya yang tidak berair, hidungnya tidak meler, mulut tidak berkoreng, hingga tidak pincang. Karena, syarat hewan kurban itu sehat, cukup umur dan tidak cacat.

“Sampai hari ini alhamdulillah tidak ditemukan hewan kurban yang sakit atau cacat. Namun ada beberapa saja hewan kurban yang belum cukup umur,” jelasnya.

Elmi juga memastikan hewan kurban yang ada di Kota Cirebon sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *