Tingkatkan PAD tahun 2024, Pemda Kota Cirebon Optimalkan Sektor Pajak Daerah
![](https://aboutcirebon.id/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-03-at-13.07.40.jpeg)
Cirebon,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon melakukan sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (2/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon berupaya optimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama pada sektor pajak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan pada tahun 2024, target PAD Kota Cirebon mengalami kenaikan mencapai 20 persen dari target tahun sebelumnya. Hal tersebut berdampak adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau target (PAD) tahun 2024 ini naik mencapai 20 persen dari target tahun 2023. Kenaikan ini dampak dari perubahan regulasi,” ujar Agus.
Selain dari sektor pajak lainnya, kata Agus, sektor hotel dan restoran yang menjadi potensi kenaikan PAD di Kota Cirebon. Karena melihat dari potensi yang ada, sektor tersebut selalu ramai.
“Kita lihat yang paling memang jadi utama dari pajak yang kita kelola itu dari sisi hotel dan restora. Namun pencatatan transaksinya yang harus kita awasi dengan pencatatan elektronik,” katanya.
Bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan pajak, kata Agus, Pemerintah Daerah tidak segan-segan memberikan sanksi. Salah satunya yaitu berupa sanksi sosial berupa penempelan stiker atau segel tidak taat pajak.
“Kami harapkan juga masyarakat bisa peduli. Kalau makan atau transaksi dalam struk tidak mencantumkan keterangan pajak, sudah pasti itu menyetorkan pajaknya melalui taksiran,” katanya.
Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, Agus berharap dapat menjalin sinergi yang lebih baik antar pihak terkait dalam pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah.
“Bagi para wajib pajak, tertib membayar pajak menjadi bentuk partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan daerah maupun nasional,” ungkapnya.
Agus juga kembali mengingatkan, ketika suatu daerah memiliki pendapatan asli daerah yang besar dan selalu meningkat setiap tahunnya, sebuah cerminan keadaan atau kemampuan ekonomi yang baik dan stabil.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menjelaskan dalam APBD Kota Cirebon Tahun 2023, penerimaan daerah dari sektor pajak, mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 miliar. Hal ini menunjukan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan optimalisasi PAD dan sumber pendapatan lainnya.
“Sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bagian dari upaya bersama, dalam meningkatkan PAD Kota Cirebon. Pajak untuk pembangunan dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat,” singkatnya. (HSY)