Kapolresta Cirebon Ajak Pengelola Supermarket dan Pedagang Pasar Tradisional Patuhi Aturan PPKM Darurat

Cirebon,- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengajak pengelola supermarket dan pasar tradisional di Kabupaten Cirebon mematuhi aturan PPKM darurat. Di antaranya, pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Ajakan tersebut disampaikan Arif saat memimpin patroli skala besar pengawasan PPKM darurat di Pasar Sumber dan Yogya Sumber, Minggu (4/7/2021). Arif menyampaikan, PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sehingga masyarakat harus berperan aktif menyukseskan PPKM darurat yang berlangsung pada tanggal 3 – 20 Juli 2021. Pihaknya mengimbau para pedagang Pasar Sumber dan pengelola Yogya Sumber benar-benar mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 7 Maret 2024, Film Terbaru Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai dan Titipan Surat Untuk Tuhan

Selain itu, manajemen restoran di Yogya Sumber juga diingatkan untuk melayani pemesanan take away saja, dan dilarang melayani pengunjung untuk makan di tempat. Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif maka insya allah PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon turun dan bisa dikendalikan,” kata Arif.

Ia meminta masyarakat memahami situasi saat ini sehingga harus meningkatkan kesadarannya untuk tidak beraktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Pihaknya menekankan keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 11 Maret 2024, Film Horor: Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai da Exhuma

Arif memastikan kegiatan-kegiatan pengecekan dan imbauan akan terus dilaksanakan jajarannya bersama TNI, pemda, dan unsur lainnya selama masa PPKM darurat. Bahkan, penindakan juga dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon kepada siapapun yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Pelaksanaan PPKM darurat merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Sejauh ini, para pengelola supermarket, minimarket, kafe, restoran, pasar dan lainnya sudah memahami ketentuan PPKM darurat,” pungkas Arif. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *