Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Bahas Raperda Perlindungan Perempuan

Cirebon,- Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi mulai dibahas Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Rabu (26/6/2024).

Ketua Pansus, Cicih Sukaesih mengatakan raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan Kota Cirebon untuk melindungi hak-hak perempuan, baik perempuan dewasa hingga anak-anak.

Menurutnya, masih ada beberapa perempuan yang mengalami represifitas baik dari lingkungan keluarga seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antar teman. Sehingga, raperda ini dapat menjadi regulasi atas pelindungan terhadap perempuan.

BACA YUK:  Pj Bupati Cirebon Tinjau Langsung Peningkatan Jalan di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon

“Raperda ini untuk melindungi perempuan dari berbagai hal, baik itu di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” ujar Cicih.

Terkait raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, Cicih menerangkan di dalamnya memuat XIII Bab dan 35 Pasal.

“Untuk raperda ini, tadi kita membahas ada 13 Bab dan 35 pasal,” katanya.

Dalam pembahasannya, Cicih menyebut raperda Pelindungan Perempuan ini ditargetkan rampung sebelum tanggal 8 Agustus mendatang, agar dapat segera diterapkan di Kota Cirebon.

BACA YUK:  Belum Capai Target 30%, Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Perluas Potensi RTH

Ia pun berharap, raperda tersebut mampu menjadi regulasi untuk melindungi perempuan oleh seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon, agar perempuan dalam bermasyarakat bisa hidup lebih baik dengan merasa aman dan nyaman.

“Harapannya, raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi pelindungan perempuan sebenar-benarnya oleh dinas terkait di kota Cirebon,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *