Inilah Hasil Audensi Pj Bupati Cirebon dan Serikat Pekerja Soal Tapera

Cirebon,-; Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, M.Si, beraudiensi dengan serikat pekerja di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024).

Dalam kesempatan itu, serikat pekerja menyampaikan soal penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wahyu menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja. Selain itu, ia juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera.

“Tadi juga disampaikan di dalam diskusi tentang tindak lanjut dari PP ini. Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027,” ucap Wahyu.

BACA YUK:  Cycling de Jabar 2024, Salah Satu Event Sport Tourism di Jawa Barat

“Tapi sebelum proses itu, rekan dari serikat pekerja menolak, dan kami juga tadi menyampaikan masukan dari rekan serikat pekerja terhadap substansi penolakan itu,” sambungnya.

“Sehingga pada prinsipnya, setiap kita, termasuk rekan-rekan pekerja membutuhkan rumah, tetapi bagaimana yang terbaik pola kebijakan apa, itulah yang sama-sama butuh masukan,” kata Wahyu menambahkan.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.

“Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tukasnya.

BACA YUK:  Januari - Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 585 Pinjaman Online dan Pinjaman Pribadi Ilegal

Lebih lanjut, ia mengatakan, serikat pekerja pada intinya menolak tentang penerapan Tapera terkait pemotong upah sebesar tiga persen. Dimana 2,5 persennya dibebankan kepada pekerja, dan sebesar 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan di Indonesia. Ia kemudian membandingkan kenaikan upah dengan potongan Tapera.

“Ada beban 2,5 persen kepada pekerja. Belum lagi jika ada keterlambatan, maka akan dikenai denda. Kita ketahui, upah di Kabupaten Cirebon hanya beberapa persen kenaikan. Kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,” ucap Acep.

BACA YUK:  Pj Bupati Cirebon Sambut Baik Bantuan Jalan Usaha Tani dari Anggota DPR RI

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

“Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya.

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *