DPRD Kota Cirebon Sudah Keluarkan Surat Rekomendasi Perubahan Kenaikan PBB-P2

Cirebon,- Puluhan masyarakat mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis (6/6/2024). Mereka menyampaikan aspirasi menolak kenaikan tarif PBB-P2 yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Merespons aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menegaskan, aspirasi masyarakat tersebut DPRD sudah memberikan rekomendasi pemerintah untuk mengubah Keputusan Walikota terkait kenaikan PPB-P2, sesuai hasil keputusan pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga pada 7 Mei lalu.

“Hasil rapat dengar pendapat sudah jelas apa yang menjadi kesepakatan bersama. Artinya keputusan selanjutnya adalah Pj Walikota. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dari rekomendasi DPRD itu, apalagi saat itu ada Pj Sekda,” kata Ruri usai menemui massa.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Resmi Membuka Pameran Keris Nasional

Sementara itu, Ruri mengaku belum mendapat laporan terbaru soal pengkajian kenaikan PBB-P2 dari pemkot Cirebon. Adapun sebagai pertimbangan, Pemda Kota Cirebon bisa menghitung kembali angka kenaikan yang kurang dari 100 persen, namun lebih dari 20 persen sebagai salah satu kajian atas kenaikan PBB-P2.

“Memang, dulu ada pembahasan APBD agar mencapai target, namun kenaikan tidak serta merta seperti itu. Ada kenaikan kurang dari 100 persen, tapi lebih dari 20 persen, kita pertimbangan seperti itu saja,” tuturnya.

BACA YUK:  Pemkab Cirebon Kolaborasi dengan Bank Indonesia Lakukan Kurasi Produk UMKM

Terpisah, salah satu Koordinator Aksi, Hetta Mahendrati Latumeten menjelaskan, Pemda Kota Cirebon terkesan abai terhadap tuntutan masyarakat dan dianggap mencederai keputusan bersama yang menandatangani petisi saat rapat tempo hari.

Hetta pun menyayangkan Pemkot Cirebon yang justru secara masif memasang baliho pembayaran pajak dengan iming-iming diskon.

“Bukannya mencabut, namun secara masif memasang baliho dengan iming-iming diskon, itu sangat mencederai kesepakatan Bersama antara DPRD, Pj Sekda, serta perwakilan Komisi II saat itu,” katanya.

Ia pun menegaskan, akan menunda pembayaran PBB hingga terbit peratuan yang baru, sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan dalam petisi poin ke-6.

BACA YUK:  Kemendikbudristek Akan Luncurkan Indonesian Heritage Agency (IHA)

“Tuntutan kami jelas, pemkot membatalkan atau mencabut Keputusan Walikota kenaikan PPB 2024, dalam petisi pun poin 6, akan menunda pembayaran hingga terbit keputusan baru,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *