Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Pemda Kota Cirebon Dapat Catatan dari BPK RI

Cirebon,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) . WTP tersebut didapat atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Cirebon tahun anggaran 2023.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan diperolehnya opini WTP dari BPK RI terhadap LKPD Kota Cirebon, bukan berarti tidak ada temuan atau catatan. Menurutnya, ada beberapa penekanan dari hasil pemeriksaan BPK RI yang menjadi perhatian oleh Pemerintah Kota Cirebon.

BACA YUK:  Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jawa Barat

“Walaupun mendapatkan opini WTP dari BPK RI, masih ada beberapa hal yang harus kita perbaiki lagi, seperti dari segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti sistem pengawasan internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” ujar Agus saat ditemui About Cirebon usai rapat paripurna DPRD, Rabu (19/6/2024).

Untuk menindaklanjuti hasil catatan penekanan tersebut, Agus berharap tidak terjadi dalam penyusunan LKPD tahun selanjutnya. Karena, hal tersebut akan berdampak pada penurunan opini dari BPK RI atas penyajian LKPD.

BACA YUK:  Diduga Rudapaksa Anak Dibawa Umur, Oknum Pemuka Agama Masuk DPO Polres Cirebon Kota

“Tentunya kami akan menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh BPK RI. Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah agar tidak terjadi dalam penyusunan LKPD di tahun selanjutnya,” kata Agus.

Agus memaparkan, penekanan dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD yang mendapatkan perhatian oleh Pemda Kota Cirebon yaitu terkait dengan penyertaan modal pada PD Pembangunan sebesar Rp 25,71 miliar. Laporan keuangan itu, masih dalam proses audit oleh pemeriksa independen.

“Kemudian sewa hibah peralatan dan mesin oleh RSD Gunung Jati Kota Cirebon sebesar Rp 30.421.042.908 yang tidak sesuai ketentuan dan penyajian utang belanja, serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah belum sepenuhnya sesuai SAP,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *