PSU Digelar 29 Juni 2024, KPU Kota Cirebon Siapkan 256 Surat Suara

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada 29 Juni 2024 mendatang.

Pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 74 sengketa pilkada antara Partai Demokrat dan PAN Kota Cirebon. Perkara tersebut terkait dengan perolehan suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk saat pemilu 2024 lalu.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan KPU Kota Cirebon akan menyiapkan sebanyak 256 surat suara untuk PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon.

BACA YUK:  Sekda Cirebon Dorong Partisipasi Aktif Lembaga dan Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Jumlah tersebut, menurut Mardeko, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 245 orang, daftar pemilih tambahan (DPTB) 4 orang, dan cadangan sebanyak 2 persen dari DPT sebanyak 7 surat suara.

“Total surat suara yang kami siapkan untuk PSU di TPS 62 Pegambiran ada 256 surat suara. Jumlah itu berdasarkan DPT, DPTB dan cadangan 2 persen dari DPT,” ujar Mardeko, Rabu (26/6/2024).

Surat suara untuk PSU nanti, kata Mardeko, berasal dari cadangan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 yang lalu. Karena, menurut Mardeko, masih terdapat 1000 surat suara cadangan di masing-masing Dapil.

BACA YUK:  Riset Yayasan TIFA-Populix “Jurnalis Berpotensi Alami Kekerasan dalam Pilkada Serentak”

“Jadi surat suara yang kami gunakan untuk PSU nanti berasal dari cadangan pada saat Pemilu lalu,” katanya.

Saat ini, tambah Mardeko, untuk menghadapi PSU pada tanggal 29 Juni 2024 mendatang tengah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.

“Petugas saat ini tengah melakukan sorlip (sortir lipat) surat suara. Setelah selesai akan kami distribusikan ke Kecamatan lalu akan dikirim pada saat hari pelaksanaan ke TPS 62,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *