OJK Cirebon Catat Pertumbuhan BPR Triwulan I 2024 Tumbuh Positif
![](https://aboutcirebon.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240610-WA0150.jpg)
Cirebon,- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat, perkembangan kinerja 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) pada Triwulan I tahun 2024 mengalami pertumbuhan yang positif.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan pada Triwulan I tahun 2024, lembaga jasa keuangan (LKJ) di wilayah Ciayumajakuning mengalami pertumbuhan yang positif.
“Hal itu terlihat dari beberapa indikator seperti kredit tumbuh 2,47 persen menjadi Rp 2,12 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 0,86 persen menjadi Rp 2,24 triliun,” ujar Agus, Senin (10/6/2024).
Namun demikian, kata Agus, aset mengalami sedikit penurunan sebesar 1,60 persen menjadi Rp 2,80 triliun. Permodalan BPR yang tercermin dalam Capital Adequacy Ratio (CAR) pada periode yang sama masih terjaga dengan baik, dimana CAR BPR sebesar 29,02 persen.
“Terdapat 3 sektor ekonomi yang menjadi fokus penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning yaitu sektor Bukan Lapangan Usaha-Lainnya sebesar 45,47 persen atau Rp 950,54 miliar, sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 36,61 persen atau Rp765,29 miliar, serta sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan sebesar 5,53 persen atau Rp115,52 miliar,” katanya.
Adapun porsi penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning sebesar 12,09 persen dibandingkan Kredit BPR yang disalurkan di Jawa Barat dan DPK yang dihimpun BPR di Ciayumajakuning sebesar 13,87 persen dibandingkan DPK yang dihimpun BPR di Jawa Barat.
“Ke depan, OJK Cirebon akan terus mendorong ekosistem perbankan yang sehat di wilayah Ciayumajakuning dengan terus meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya.
“Terlebih dengan diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR dan BPRS
2024-2027 yang diluncurkan pada bulan Mei 2024 lalu,” sambungnya.
RP2B 2024-2027, menurut Agus, memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS. Sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan.
“Roadmap ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan,” tandasnya. (HSY)