Pj Wali Kota Cirebon Setuju Usulan 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Cirebon

Cirebon,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyambut baik usulan 4 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Cirebon. Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, Rabu (19/6/2024).

Empat usulan Rapera itu terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi dan Raperda tentang Pelindungan Anak.

Menurut Agus, keempat Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat dan telah mendapatkan persetujuan pembahasan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kami secara prinsip setuju atas usulan 4 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Cirebon,” ujar Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus memberikan tanggapan terkait usulan 4 rapereda tersebut. Raperda tentang pemajuan kebudayaan menurut Agus, unsur kebudayaan daerah merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan sebagai kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA YUK:  Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Bahas Raperda Perlindungan Perempuan

Kebudayaan merupakan jati diri, sistem nilai, dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat Kota Cirebon.

“Dalam usaha memajukan kebudayaan daerah di Kota Cirebon, diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam pemajuan kebudayaan daerah secara menyeluruh dan terpadu dalam bentuk peraturan daerah,” kata Agus.

Kemudian, Raperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, kata Agus, kepentingan melindungi dan penyelenggaraan perlindungan kepada seluruh masyarakat dari dampak bencana dan terselenggaranya penanggulanagan bencana di daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Cirebon.

“Penanganan dan penanggulangan bencana memerlukan tindakan cepat dan kesigapan semua stakeholder terkait,” kata Agus.

Oleh karena itu, menurut Agus, pemahaman tentang bencana dan upaya penanggulangannya sangat diperlukan untuk mengurangi risiko bencana. Baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang memerlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah.

BACA YUK:  Pemda Kota Cirebon Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025 - 2045

“Melalui Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat menjaga harmonisasi semua pihak yang berpartisipasi dalam penanganan dan penanggulangan bencana, mengeliminasi kesalahpahaman yang sering terjadi ketika menghadapi masalah yang memerlukan tindakan cepat dan tepat, dan memberikan solusi serta kepastian hukum dalam melaksanakan tindakan yang diperlukan agar masyarakat yang menjadi korban bencana dapat segera ditangani,” terangnya.

Lalu, Agus memberikan tanggapan terkait Raperda tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi. Setiap perempuan, menurut Agus, berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia.

“Untuk memastikan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan secara cepat, akurat, menyeluruh, dan terintegrasi, diperlukan pengaturan mengenai pelindungan perempuan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” katanya.

BACA YUK:  Pj Gubernur Jabar Pastikan Kesiapan Asrama Haji Indramayu dan Bandara Kertajati untuk Ibadah Haji 2024

Sedangkan untuk Raperda tentang Pelindungan Anak, kata Agus, setiap anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, serta memiliki potensi dan peran strategis sebagai penerus keberlangsungan daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya.

Selain itu, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran, serta terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 6 Tahun 2009 tentang Pelindungan Anak Terlantar dan Anak dengan Pelindungan Khusus di Kota Cirebon, menurut Agus, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

“Maka untuk meningkatkan pelindungan terhadap anak, perlu membentuk Peraturan Daerah baru yang lebih memberikan pelindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah kota, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali anak,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *