WNA yang Terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Sekitar 400 Orang

Cirebon,- Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Cirebon, pihak Imigrasi Kelas II Cirebon bisa mendeteksi bila mana orang asing tersebut yang melakukan perpanjangan dan izin tinggal.

“Bila WNA tersebut tidak melapor, kita tidak bisa mengetahui,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Kamis (22/2/2018).

[ Baca ya : Imigrasi Cirebon Kukuhkan Tim Pora Tingkat Kecamatan dan Tim Pora Laut ]

Menurutnya, Warga Negara Asing yang yang datang ke Cirebon biasanya wisata, kunjungan bisnis, kunjungan keluarga, dan juga pernikahan.

BACA YUK:  Luas RTH di Kota Cirebon Baru Capai 9,4 Persen dari Kewajiban 20 Persen, ini Kendalanya

“Sampai saat ini, WNA yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon ada sekitar 400 orang,” jelasnya.

“Tahun ini ada 2 WNA yang dideportase karena pelanggaran melebihi izin tinggal,” tambahnya.

Sementara itu, disingung adanya Peraturan Presiden terkait Pembebasan Visa, maka mengantisipasi hal tersebut pihaknya membentuk Tim Pora.

“Jadi semua unsur pemerintah bekerja sama untuk melakukan pengawasan orang asing,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *