Waspada Beredarnya Informasi Hoax Ajakan Penarikan Dana di Perbankan, Ini Kata OJK

Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi bohong atau hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

Dalam keterangan resmi OJK yang diterima About Cirebon, Rabu (1/7/2020) menyampaikan bahwa, informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa kasus bohong yang beredar di media sosial tersebut sudah dilaporkan kepada kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN)

“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Anto dalam keterangan resminya.

BACA YUK:  Jadi Caleg DPR-RI, Charly Vanhoutten Ingin Berkontribusi di Tanah Kelahirannya

Menurut Anto, Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Anto menjelaskan, berdasarkan data OJK pada bulan Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen di atas ketentuan.

“Sementara, hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” bebernya.

BACA YUK:  Hadirkan Ustadz M. Faizar, Seruni dan Chefis Resto Gelar Talk Show dan Dialog Interaktif Mendeteksi Sihir dan Guna-guna

Dengan adanya berita bohong yang tersebar, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mencari informasi keuangan yang valid dan benar.

“Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi di 081157157157,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *