Warga Cirebon Serahkan Satwa Liar Owa Jawa Kepada BKSDA Resor Cirebon

Cirebon,- drg. Yonora Muljadi, warga Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon menyerahkan satwa liar dilindungi yakni seekor Owa Jawa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon, Selasa (4/4/2023).

Menurut drg. Yonora, satwa liar dilindungi tersebut ditemukan di kediamannya saat menjelang Subuh pada 30 Maret 2023. Saat itu, Owa Jawa tiba-tiba masuk ke dalam rumah dalam keadaan terluka dan masih terdapat tali di bagian perutnya.

 

“Hewan ini masuk ke rumah itu seminggu lalu, tanggal 30 Maret 2023 sekitar jam 04.30 WIB. Waktu masuk ke rumah kondisinya terluka dan tiba-tiba langsung meluk gitu,” ujar drg. Yonora kepada About Cirebon.

Setelah itu, lanjut Yonora, hewan tersebut langsung diberikan pengobatan. Kemudian dirinya mencoba cari tahu jenis satwa liar yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah tersebut.

BACA YUK:  Info Loker ! Lowongan Kerja Terbaru di Wingstop Cirebon Februari 2024

“Saat itu saya mencoba cari tahun jenis hewan tersebut. Setelah tahu ternyata hewan tersebut berjenis Owa Jawa dan dilindungi undang-undang,” katanya.

Setelah mengetahui jenis satwa liar dilindungi, drg. Yonora mencoba menghubungi kerabatnya seorang dokter hewan di Jakarta untuk mencari informasi penyerahan satwa tersebut. Sehari setelah penemuan satwa tersebut, pihaknya langsung mendatangi TNGC.

“Awalnya saya laporan ke TNGC pada hari Jumat (31/3), tetapi ternyata bukan disitu untuk penyerahan satwa tersebut. Setelah itu saya diarahkan ke BKSDA dan hari Senin (3/4) saya baru melaporkan penemuan satwa tersebut. Dan hari ini baru diserahkan ke BKSDA Resor Cirebon,” pungkasnya.

BACA YUK:  Disperindan Jabar : Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Selama Ramadan Capai 90,14 Persen

Sementara itu, Polisi Kehutanan BKSDA Resor Cirebon, Deden Hermawan mengatakan bahwa hari ini ada penyerahan satwa liar dilindungi undang-undang dengan jenis Owa Jawa atau nama ilmiahnya Hylobates moloch. Satwa tersebut, menurut Deden, merupakan satwa endemik di Jawa Barat.

“Owa Jawa atau nama ilmiahnya Hylobates Moloch ini merupakan salah satu satwa liar yang masuk list dilindungi undang-undang, sesuai dengan Menteri Kehutanan Nomor 106 tahun 2018,” ujar Deden kepada About Cirebon.

Pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan drg. Yonora Muljadi yang memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kelestarian satwa liar yang dilindungi undang-undang. Untuk selanjutnya, menurut Deden, Satwa tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke kantor KSDA Resor Cirebon yang beralamat di Jalan Fatahilah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Reses Anggota DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik Paparkan Program PIP dan BPJS Kesehatan

“Satwa ini akan kami bawa terlebih dahulu ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan awal untuk memastikan satwa ini sehat. Selanjutnya, kita akan lakukan rehabilitasi terlebih dahulu dengan The Aspinall Foundation yang konsen terhadap kelestarian primata, salah satunya Owa Jawa ini,” katanya.

Alasan dibawa ke The Aspinall Foundation, menurut Deden, karena Owa Jawa ini merupakan satwa serahan, karena masih ada perilaku peliharaan. Karena untuk dilakukan rilis ke alam tersebut perlu dilakukan rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liar satwa tersebut. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *