Walikota Cirebon Minta Kenaikan UMK Kota Cirebon Tahun 2021 Lebih Tinggi dari Kabupaten Lainnya

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan juga Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Cirebon melakukan rapat pleno terkait penetapan Upah Minum Kota (UMK) tahun 2021.

Rapat Pleno tersebut berlangsung di Ruang Kanigaran Balaikota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (13/11/2020) pagi.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan bahwa maksud dan tujuan rapat pleno dengan para pengusaha ini, karena telah melihat UMK yang ditetapkan di Kota Cirebon jauh lebih rendah dari Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

“UMK Kota Cirebon tahun 2021 jika dibandingkan dengan Kabupaten Cirebon dan Majalengka, setelah saya hitung jatuhnya Kota Cirebon jauh lebih rendah kenaikannya,” ujar Azis usai Rapat.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Logistik Pemilu

“Ini baru dalam sejarah UMK Kota Cirebon lebih rendah dari Kabupaten Cirebon dan Majalengka,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Azis, pihaknya mengundang para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Depeko agar bisa melakukan usaha untuk UMK Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon minimalnya masih bisa sejajar.

“Syukur-syukur UMK Kota Cirebon masih bisa lebih tinggi dari Kabupaten Cirebon. Kita ini kota loh, masa kota lebih rendah dari kabupaten,” kata Azis.

Walaupun kita menyadari, tambah Azis, adanya surat edaran dari Kemenaker, Provinsi, bahwa dalam surat edaran tersebut tidak ada kenaikan.

BACA YUK:  Perum Bulog Cabang Cirebon Pastikan Stok Cadangan Beras Aman Hingga Ramadan

“Tapi, menurut saya sah-sah saja kalau atas kesepakatan para pengusahanya tidak keberatan untuk bisa dinaikan, ya saya kira itu sesuatu yang baik,” paparnya.

Tentunya, tambah Azis, dengan adanya kenaikan ini harus direspon secara positif oleh para karyawan swasta tersebut dengan memberikan prestasi yang sebaik-baiknya.

“Dengan Kota Cirebon lebih kecil (UMK nya) dari Kabupaten Cirebon ini, saya kira harus menjadi dasar pertimbangan bagi para pengusaha untuk kemudian melihat hasil kesepakatan kemarin bisa ada peningkatan. Supaya, semangat para pekerja swasta yang ada di Kota Cirebon ini tidak menurun,” ungkap Azis.

BACA YUK:  Analisis Kritis terhadap Kesiapan Infrastruktur Kota dalam Menghadapi Bencana Alam

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Depeko Cirebon menyepakati kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 1,44 persen dari UMK tahun 2020 atau Dari 2.219.487,67 di tahun 2020 menjadi 2.251.448,29 tahun 2021.

“Hari ini mengundang para pengusaha yang diwakili oleh Apindo ini, saya memohon untuk dipertimbangkan dan bisa dinaikan lebih lagi. Keputusan sudah diambil, tapi saya selaku kepala daerah memohon dan besar harapan permohonan saya bisa dikabulkan,” pungkas Azis. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *