Wali Kota Larang ini di Kota Bandung

Bandung, 13 Oktober 2016,- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan melarang penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman di Kota Bandung mulai 1 November 2016.

“Per tanggal 1 November 2016, penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman akan dilarang di Kota Bandung. Mohon menyesuaikan, terutama untuk pecinta Seblak,” ujar Ridwan Kamil dalam akun instagramnya @ridwankamil, Kamis pukul 10.00 WIB (13/10/2016).

Dalam unggahan tentang larangan penggunaan styrofoam di akun media sosial-nya tersebut, Ridwan Kamil juga memajang dua foto sungai yang dipenuhi oleh sampah styrofoam.

BACA YUK:  Hadapi Pilkada Serentak 2024, PAN Kota Cirebon Lakukan Kunjungan ke Partai Golkar Kota Cirebon

Sejumlah netizen menyatakan setuju dengan pernyataan Ridwan Kamil yang akan melarang penggunaan styrofoam untuk makanan di Kota Bandung.

” Abdi mah satuju. gentos ku pincuk deui wae entong kanggo styrofoam hese didaur ulang” ujar pemilik akun @skyskater007.

Bahkan salah satu netizen, pemilik akun @danydwikusmayana sempat mempertanyakan sanksi larangan ini. “pa @ridwankamil sanksinya apa kalau masih ada yang menggunakannya?”

Hingga pukul 12.00 WIB, unggahan Wali Kota Bandung tentang larangan penggunaan styrofoam tersebut telah dikomentari oleh 2437 netizen dan disukai oleh 46.244 akun media sosial. (AC250)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *